Anda sudah mengirimkan barang melalui jasa kirim barang yang Anda percaya tapi tiba-tiba pihak agen ekspedisi memberitahukan bahwa barang yang Anda kirim tertahan pihak Pabean. Kemudian Anda diharuskan membayar biaya pembebasan barang-barang Anda. Hati-hati jangan mudah percaya dan jangan langsung membayar biaya yang disebutkan oleh pihak ekspedisi.
Untuk memastikan kebenarannya,
sebaiknya Anda segera memeriksa langsung terhadap bukti yang ditunjukkan oleh
pihak ekspedisi. Ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terkait urusan
dokumen Bea Cukai.
Prosedur Penahanan Barang Oleh
Bea dan Cukai
1. Pejabat atau
petugas Bea dan Cukai tidak menghubungi wajib bayar barang yang dikirim melalui
telepon pribadi terkait jumlah Bea dan Cukai yang harus dibayar.
2. Pembayaran
terkait barang yang ditahan oleh pihak Bea dan Cukai tidak dikirim ke rekening
pribadi atau atas nama perorangan melainkan ke rekening Kas Negara dan
menggunakan SSPCP atau Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak. Tagihan tersebut
juga dibayar melalui Bank Devisa Persepsi bukan langsung pada pihak jasa kirim barang yang menjadi
perantara Anda.
3.
Barang yang ditahan tersebut juga tidak akan
disita oleh pihak Pabean melainkan disimpan pada ruangan khusus penitipan
barang di Terminal Kedatangan Internasional. Kemudian atas barang yang ditahan
tersebut, pengirim akan diberikan Surat Bukti Penitipan Barang oleh Pejabat Bea
dan Cukai.
Permintaan Aneh Pihak
Ekspedisi
Maka dari itu, jangan mudah percaya
terhadap pihak jasa kirim barang
yang meminta Anda membayar, baik saat barang ditahan atau biaya tambahan
setelah barang sampai di alamat tujuan dengan dalih untuk mengganti biaya
pembebasan Bea Cukai. Untuk menghindarinya, hati-hati jika:
a. Pihak ekspedisi
menunjukan surat bukti penyitaan barang Anda
b. Pihak ekspedisi
meminta Anda membayar baik secara cash
atau transfer ke rekening pribadi
c.
Meminta biaya tambahan sebelum barang sampai atau
biaya tambahan yang tidak masuk akal
Tindak Lanjut atas Barang yang
Ditahan
Nah, apabila Anda mendapatkan
informasi penyitaan barang tersebut, periksa dulu kebenarannya melalui beberapa
hal berikut:
a. Meminta Surat
Bukti Penindakan apabila pihak jasa
kirim barang yang Anda gunakan memberikan informasi bahwa barang yang Anda
ekspor atau impor ditahan oleh pihak Bea dan Cukai.
b. Tanyakan
kebenaran Surat Bukti Penindakan melalui Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
KPPBC Tipe Madya Pabean dengan menunjukkan nomor serta tanggal Surat Bukti
Penindakan dan juga nama terang Petugas Bea dan Cukai yang tertera di Surat
Bukti Penindakan tersebut.
c.
Jika bukti tersebut benar, mintalah rekening
resmi Kas Negara, bukan rekening pribadi baik dari pihak Pabean maupun pihak
ekspedisi.
Memilih Jasa Ekspedisi
Terpercaya
Berangkat dari
itu semua, maka perlu Anda perhatikan saat memilih jasa ekspedisi pengiriman
barang baik ekspor-impor. Pastikan jasa ekspedisi yang Anda pilih menjanjikan
keselamatan barang Anda.
a. Asuransi atau
Jaminan Barang
Pilihlah pihak
ekspedisi yang bersedia menjamin keamanan dan keutuhan barang yang Anda kirim,
baik dari kerusakan serta kehilangan barang Anda.
b. Bebas Perizinan
Bea dan Cukai
Carilah pihak jasa kirim
barang yang mengerti dan mau mengurus legalitas dan dokumen Pabean serta
menjamin keamanan barang Anda dari penahanan pihak Bea dan Cukai
c. Track Record Terpercaya
Cari tahu dari rekam jejak dan orang-orang yang
pernah menggunakan jasa ekspedisi tersebut. Pastikan agen tersebut mampu
memenuhi kebutuhan kegiatan ekspor-impor Anda.
Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.
Posting Komentar